INILAHCOM, Jakarta - Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya memvonis Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, Jokowi menghormati putusan itu.
"Kita harus menghormati, kita harus menghormati sebuah keputusan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan. Harus kita hormati, tetapi kan juga masih ada upaya hukum yang lebih tinggi lagi yaitu kasasi. Ini negara hukum ya," kata Jokowi, Kamis (23/8/2018).
Akan tetapi, Jokowi tidak ingin mengomentari hal-hal yang berkaitan dengan kebakaran yang ada. Karena, Jokowi mengklaim kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia itu kalau dilihat turun lebih dari 85 persen dibandingkan sebelumnya.
"Saya kira sistem penegakan hukum, pengawasan di lapangan, kemudian keluarnya Perpres mengenai kebakaran hutan dan lahan saya kira cukup tegas sekali," ujarnya.
Selain itu, kata Jokowi, pembentukan badan restorasi gambut juga arahnya ke sana semua. Sehingga pemerintah sudah berupaya serius dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan
Untuk diketahui, Presiden Jokowi Jokowi dan kawan-kawan dijatuhkan sebanyak 12 hukuman sesuai situs website Mahkamah Agung. Berikut daftar hukuman yang dijatuhkan ke Jokowi dkk berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya bernomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk:
1. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
2. Membuat Peraturan Pemerintah tentang baku mutu lingkungan, yang meliputi baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Membuat Peraturan Pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan.
4. Membuat Peraturan Pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup.
5. Membuat Peraturan Pemerintah tentang analisis risiko lingkungan hidup.
6. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
7. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup.
8. Membuat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan.
9. Mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Kalimantan Tengah yang dapat diakses gratis bagi korban asap.
10. Memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah.
11. Membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antispasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap.
12. Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar.
Fungsi Tim Gabungan di atas yaitu:
1. Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
2. Melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran.
3. Membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan. [ton]
Let's block ads! (Why?)
from Inilah.com - Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2o95bQV