
BERZINA memang terlarang hukumnya dalam syariat Islam. Dan benar sekali bahwa orang yang berzina diancam dengan hukuman, yaitu rajam atau cambuk 100 kali.
Hukum rajam diterapkan buat yang berstatus muhshan, yaitu mereka yang sudah pernah menikah sebelumnya. Sedangkan hukuman cambuk 100 kali buat mereka yang berstatus ghairu muhshan, yaitu yang belum pernah menikah sebelumnya.
Namun kedua hukuman itu tidak bisa diterapkan begitu saja. Tidak semua orang berzina bisa dirajam atau dicambuk. Ada begitu banyak syarat yang terpenuhi agar hukuman itu bisa dijalankan.
Sehingga dalam sejarah di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sendiri pun hukuman buat pezina 'nyaris' tidak pernah bisa terlaksana. Sebagian kalangan ada yang menyebutkan bahwa Rasulullah hanya tiga kali saja tercatat menjatuhkan hukuman buat pezina. Bukan karena di masa itu tidak ada yang berzina, tetapi karena prosedurnya yang rumit dan sulit, seolah-olah Allah Ta'ala tidak terlalu mewajibkan hukuman ini.
Dan kesan itu pun diperkuat dalam pesan Nabi Muhammad ketika beliau bersabda, "Hindarilah pelaksanaan hukum hudud dengan adanya syubuhat."
Inti pesan dari sabda beliau ini adalah bahwa meski Allah memerintahkan hukum hudud, namun bukan berarti kita dibolehkan main ayunkan pedang seenaknya. Juga haram untuk merajam pezina begitu saja. Selain itu dilarang main potong tangan pencuri semaunya.
Sebab hukum hudud itu punya aturan, syarat, ketentuan, mekanisme yang sudah baku. Manakala semua hal itu belum terpenuhi, eksekusi belum boleh dilakukan. Itulah makna sabda nabi untuk menghindari dari eksekusi.
[baca lanjutan]
from Inilah.com - Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2MIKOYp
No comments:
Post a Comment