Pages

Thursday, August 23, 2018

Jaksa Dakwa Zumi Zola Suap Anggota DPRD Rp16 M

INILAHCOM, Jakarta - Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola Zulkifli, didakwa memberikan suap sebesar Rp 13.090.000.000,00 dan Rp3.400.000.000.00 kepada sejumlah Anggota DPRD Jambi.

Uang total Rp16 miliar itu diberikan sebagai uang 'ketok palu' Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan tahun 2018.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa Penuntut KPK Rini Triningsih saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Pemberian uang ketok palu kepada DPRD ini bermula sekitar bulan November 2016 lalu saat dimulainya pembahasan Raperda Jambi Tahun Anggaran 2017.

Zumi Zola selaku Gubernur Jambi ketika itu menerima laporan dari Dody Irawan mengenai adanya permintaan uang dari pimpinan DPRD Jambi Cornelis Buston dsn Ketua Komisi II DPRD Jambi Zainal Abidin.

"Permintaan uang terkait pengesahan RAPBD TA 2017 untuk seluruh anggota DPRD dengan rincian Anggota biasa masing-masing Rp200 juta," ujar Jaksa Rini.

Setelah itu, Zumi memerintahkan orang kepercayaannya, Apif Firmansyah untuk mencari uang kepada sejumlah rekanan pengusaha di Jambi.

"Permintaan tersebut dengan cara mengumpulkan uang dari rekanan dengan catatan tidak mengurangi prosentase fee milik terdakwa," tutur.

Kemudian, terkait dengan Raperda Jambi Tahun Anggaran 2018, Zumi mendapatkan informasi adanya permintaan DPRD soal uang ketok palu dari orang kepercayaannya Asrul Pandapotan Sihotang di Hotel Kedaton, Jakarta.

"Permintaan uang pengesahan APBD TA 2018 dari Anggota DPRD Provinsi Jambi sebagaimana tahun sebelumnya, yang besarannya yakni untuk anggota biasa sejumlah Rp200.000.000," papar Jaksa.

Zumi pun segera memerintahkan Supriyono untuk berkordinasi Plt Sekda Jambi Erwan Malik untuk menyelesaikan permasalahan uang ketok palu.

Atas perbuatannya itu, Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1)
KUHPidana. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2MJm8PM

No comments:

Post a Comment