Pages

Thursday, August 23, 2018

Tobat Zina tanpa Rajam, Dihapuskah Dosanya?

JAWABNYA memang bisa diampuni. Yang penting bertobat, bukan pelaksanaan hukum rajamnya. Melaksanakan hukum rajam baru wajib bila memang ada sistem hukumnya. Tapi yang menjadi syarat paling dasar justru tobat. Dan syarat tobat itu adalah:

1. Meninggalkan dosa tersebut. Sebelum tobat dilakukan, seorang yang berdosa harus berhenti dulu dari melakukan dosa-dosanya. Sebagaimana Ibnul-Qoyyim katakan: "Tobat mustahil terjadi, sementara dosa tetap dilakukan".

2. Menyesal atas perbuatannya. Bukan cuma berhenti dari dosa, tetapi harus muncul sebuah perasaan sesal di dalam hati yang paling dalam atas dosa itu. Rasulullah bersabda: "Menyesal adalah tobat."

3. Berazzam untuk tidak mengulangi lagi. Ibnu Masud berkata: "Tobat yang benar adalah: Tobat dari kesalahan yang tidak akan diulangi kembali, bagaikan mustahilnya air susu kembali pada kantong susunya lagi."

4. Ikhlas. Ibnu hajar berkata: "Tobat tidak sah kecuali dengan ikhlas." Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya." (QS. At Tahrim: 8) Yang dimaksud tobat yang murni adalah tobat yang ikhlas.

5. Sebelum Mati. Tobat harus dilakukan pada masa diterima-nya tobat, yaitu sebelum saat sakratul maut (kematian) dan sebelum matahari terbit dari barat atau kiamat terjadi.

"Dan tidaklah tobat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan: "Sesungguhnya saya bertobat sekarang" (QS. An-Nisaa: 18).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya Allah menerima tobat seorang hamba, selama belum dalam sakratul-maut." (HR Tirmidzi)

Barang siapa yang bertobat sebelum matahari terbit dari barat, Allah akan menerima taubatnya." (HR Muslim)

Demikian jawaban singkat ini semoga bisa menjawab apa yang ditanyakan. Wallahu a'lam bishshawab. [Ahmad Sarwat, Lc]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2NhmiKU

No comments:

Post a Comment