
INILAHCOM, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, partai politik peserta pemilu 2019 yang terlambat melaporkan dana kampanye, bisa didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu.
"Di awal kalau telat di awal maka keikutsertaanya sebagai peserta Pemilu dibatalkan," kata Arief, Kamis (23/8/2018).
Guna memudahkan laporan dana kampanye, KPU pun menyediakan aplikasi khusus untuk setiap peserta Pemilu 2019 melaporkan dana kampanye. Tak hanya bagi parpol, laporan dana kampamye juga berlaku bagi para Calon Legislatif seluruh tingkatan.
Bahkan usai pencoblosan, caleg terpilih diminta melaporkan dana kampanye kepada kantor akuntan publik.
"Kalau di akhir atau laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, keterpilihanya bisa dibatalkan," ujar Arief.
Adapun jadwal pelaporan dana kampanye untuk caleg yaitu 26 April 2019 hingga 2 Mei 2019. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2BEj8jj
No comments:
Post a Comment