
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah sumbangan bagi perorangan maupun lembaga non pemerintah untuk kampamye Pemilu 2019. Namun jumlah penyumbang atau donatur dana kampanye tidak dibatasi.
"Yang nyumbang boleh sepuluh orang atau seratus orang, atau seribu orang, boleh saja, tapi sumbangan dari masing-masing penyumbang, nah itu dibatasi," kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Untuk kampanye Pemilu Presiden, sumbangan berasal dari tiga pihak. Pertama pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, kedua prtai politik pengusung dan ketiga sumbangan dari pihak lain.
Besaran jumlah sumbangan masing-masing sudah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Berbeda dengan Pilkada yang pengeluaran dana kampanye dibatasi, untuk Pemilu Nasional lanjut Arief, tidak ada batas pengeluaran dana kampanye. Yang ada hanya batasan penerimaan dana kampanye.
"Karena pemilu ini nasional, maka tidak mungkin kita memproses pembatasan pengeluaran," tandas Arief.
Untuk dketahui, masa kampanye Pemilu Serentak 2019 akan dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2MqYsQK
No comments:
Post a Comment