Pages

Tuesday, August 21, 2018

Polisi Tangkap Bandar Sabu Saat Sedang Meracik

INILAHCOM, Surabaya - Ingin mendapatkan hasil uang banyak dan mudah. Membuat Adi Setiawan (29), warga Dukuh Kupang Barat I, Surabaya dan Angga Wahyu Ardiansyah (24), warga Simo Rukun IX, Surabaya, melakoni bisnis haram yakni berjualan sabu.

Apesnya bisnis yang masih berjalan hitungan hari, sudah membuat dua pria tersebut menginap di hotel prodeo Mapolsek Asemrowo.

Apalagi waktu dalam penangkapan polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 4,32 gram serta sejumlah korek api, pipet kaca dan dua handphone.

"Kami mengamankan kedua pelaku serta mendapatkan barang bukti Sabu ada di tempat kos keduanya di kawasan Simo Rukun, Surabaya," kata Kanitreskrim Polsek Asemrowo AKP Syaifudin, Selasa (21/8/2018).

Syaifudin menjelaskan awal mula dari penangkapan dua pengedar sabu tersebut dilakukan pada Minggu (19/8) malam, Dimana ketika polisi mendapat informasi kalau di perkampungan atau tempat kos Simo Rukun terdapat peredaran sabu.

Dari situ, tim langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dua orang yang ditengarai sebagai pengedar didapat identitasnya. Lalu, tim bergerak mencari keduanya.

"Kami kemudian mendapat informasi tempat tinggal keduanya. Katanya mereka tinggal di sebuah kos kawasan Simo Rukun," lanjut Syaifudin.

Begitu Tim reserse langsung bergerak kesana hingga bisa memastikan lokasi tempat dua pengedar sabu itu. Polisi bertidak cepat dengan melakukan penggerebekan.

"Saat digerebek, polisi mengetahui kalau mereka tengah meracik sabu untuk dikemas dalam poketan plastik klip kecil-kecil," paparnya.

Dari 4,32 gram, dua pengedar sabu ini telah meracik menjadi 9 poket sabu. Sedangkan dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku biasanya belanja barang haram tersebut di kawasan Bangkalan, Madura. Untuk satu gramnya, mereka harus mengeluarkan uang sekitar Rp 950 ribu.

Kemudian, setelah barang sudah ditangan, oleh keduanya dipecah menjadi poket-poket kecil, lantas dijual per poketnya Rp 200 ribu. "Wilayah peredaran mereka di kawasan Simo, Dukuh Kupang dan sekitarnya," beber Syaifudin.

Polisi berpangkat tiga balok itu menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut. Tim-nya tengah mencari identitas pemasok sabu kepada kedua tersangka.

Sementara untuk kedua tersangka, Adi Setiawan dan Angga Wahyu Ardiansyah, polisi menjeratnya dengan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 serta pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2MFGjhb

No comments:

Post a Comment