Pages

Wednesday, August 22, 2018

Penganiaya PRT Magfiroh Harus Dihukum Berat

INILAHCOM, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswasti Djojohadikusumo menilai kepolisian dapat mengunakan UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) kepada majikan yang menganiaya dengan kejam pembantunya, Magfiroh (28).

"Ayah korban mengaku kalau korban kabur dari rumah pelaku karena selama bekerja mendapat perlakukan dan perkataan kasar dari kedua majikannya. Pengakuan ini bisa menjadi pintu masuk polisi menjerat pelaku dengan UU PKDRT," ujar politisi yang dipanggil Sara, Rabu (22/8/2018).

Sara menekankan kasus Magfiroh menunjukan penganiayaan terhadap tenaga kerja informal masih sering terjadi di Indonesia.

Untuk itu, seluruh elemen pemerintah harus memberikan perlindungan kepada pembantu rumah tangga (PRT) bukan hanya di luar negeri, tapi juga dalam negeri.

Sara menilai penjatuhan hukuman kepada pelaku kekerasan PRT dapat menunjukkan bahwa negara tidak menolerir aksi-aksi yang tidak menghormati hak asasi manusia.

"Pemerintah, termasuk kepolisian harus memastikan hukum ditegakan kepada pelaku. Apapun bentuk perlakuan hukum dalam negeri akan berdampak pada upaya kita memperjuangkan para TKI di luar negeri," ujarnya.

Sara berharap polisi tidak tebang pilih dalam penyelesaian kasus kekerasan terhadap Magfiroh.

Mereka dapat bekerja sama dengan instansi terkait seperti LBH Apik, Forum Pengada Layanan, atau LSM lain yang fokus terhadap kasus-kasus kekerasan (terutama KDRT).

"Jika korban benar diseret, dipukuli dan dibotaki, itu perilaku diluar akal sehat dan penganiayaan berat. Jika korban dicurigai melakukan hal yang melanggar hukum, harusnya diproses, jangan main hakim sendiri," jelas aktivis perempuan ini.

Sara juga meminta polisi memeriksa agen penyalur Magrifoh. Selain itu masyarakat diimbau untuk mengawal dugaan kasus kekerasan ini hingga tuntas.

Ia juga berharap pelaku dihukum sesuai dengan perlakuannya terhadap korban sehingga menjadi peringatan bagi setiap orang untuk tidak mengulangi hal yang sama.

Dalam UU 23 Tahun 2004 tentang PKDRT pasal 44 ayat 2 tertera ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara bagi pelaku tindak kekerasan yang menyebabkan jatuh sakit atau luka berat. Hukuman ini dapat bertambah jika pelaku juga dijerat dengan KUHP.

Berdasarkan kesaksian ayah korban, Mahdi (53) mengatakan pelaku yang tega melakukan kekerasan itu kepada anak perempuannya itu bernama Emmanuel Alvino bersama dua pria berambut cepak.*

Awalnya, Magfiroh bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman Emmanuel Alvino.

Baru seminggu bekerja, Magfiroh mendapatkan perlakukan dan perkataan kasar dari pelaku dan istrinya yang mendorongnya kabur dari rumah tersebut.

Kemudian tanggal 10 Agustus 2018 Alvino mendatangi rumah Magfiroh di Desa Jagabaya, Parung Panjang, Bogor.

Alvino yang datang bersama sejumlah orang kemudian diantar ayah korban, Mahdi, ke tempat kerja Magfiroh yang baru di Ruko Permata, Parung Panjang.

Saat bertemu Magfiroh, awalnya Alvino terlihat baik. Namun tiba-tiba Alvino berubah menjadi kasar dan berteriak menuduh Magfiroh mencuri.

Tak sampai di situ, Alvino yang dibantu dua orang berambut cepak langsung menghardik dengan makian dan pemukulan.

Alvino kemudian menyeret Magfiroh ke dalam mobil dan membawanya ke Polsek Pondok Aren. Hingga kemudian Magfiroh dijemput keluarganya di kantor Yayasan Citra Kartini di Bintaro. Yayasan ini sebelumnya merupakan penyalur Magfiroh kepada pelaku.

Mahdi terkejut melihat kondisi anak perempuannya terutama di bagian kepala yang sudah berubah total yakni dibotaki. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2OWigIn

No comments:

Post a Comment