Pages

Monday, August 20, 2018

Singgung Aher Wagub DKI, HNW: Offside Kemendagri

INILAHCOM, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berlebihan menyebut mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) tidak boleh turun jabatan menjadi Wakil Gubernur DKI menggantikan Sandiaga Uno.

"Emang siapa yang mengusulkan beliau? Itu Kemendagri aja yang kemajuan, offside Kemendagri-nya. Tentu posisi beliau untuk yang lebih luas lagi bukan menyempit jadi wagub," kata HNW, Senin (20/8/2018).

Namun, HNW tidak mau membocorkan siapa nama-nama yang diusulkan oleh PKS untuk menggantikan Sandi sebagai Wakil Gubernur DKI. Sebab, Sandi mundur mendampingi Prabowo Subianto sebagai pasangan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

"Tentu belum bisa dibocorkan sekarang, tunggu saja tanggal mainnya, tidak perlu berspekulasi dengan mengatakan inisialnya M, nanti bisa Mas, bisa Mbak, bisa Mbok, Mbah, bisa siapa saja. Mbah sabar, Mbok sabar, Mbak sabar. Mboh sabar juga boleh," ujar Wakil Ketua MPR RI ini.

Menurut dia, sekarang proses untuk usulan nama pengganti Sandi sedang berjalan baik di DPRD DKI, Gubernur DKI Anies Baswedan dan nantinya ke Kementerian Dalam Negeri. Karena, aturannya adalah memang harus melibatkan DPRD DKI, Gubernur DKI kemudian Kemendagri.

"Menurut saya, proses di antara PKS dengan Gerindra jalan terus. Saya kira sampai hari ini komitmen masih tetap ada yaitu bahwa Gerindra akan mempersilakan PKS mengajukan cawagub dari PKS. Tunggu saja, kan tidak lama lagi. Pak Anies juga tidak minta segera," jelas dia.

Ia mengatakan yang pasti nama yang diusulkan sebagai Wakil Gubernur DKI oleh PKS dan Gerindra itu akan membantu memudahkan kinerja Anies di Pemerintah Provinsi DKI, karena memang sesuai Undang-undang yang mencalonkan Gubernur dan Wakil Gubernur diganti itu partai pengusung.

"Prinsipnya Anies sebagai user karena beliau tidak yang mencalonkan. Beliau pasti akan menerima apa yang diajukan Gerindra dan PKS. Tidak mungkin Gerindra dan PKS mengajukan Wagub yang membuat susah Pak Anies atau kinerja beliau jadi tak bagus," katanya.

Sementara Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putrasidin mengatakan Ahmad Heryawan (Aher) mantan Gubernur Jawa Barat bisa saja menjadi Wakil Gubernur DKI menggantikan Sandi apabila memang tidak ada aturan yang dilanggarnya.

"Selama tidak dilarang hukum, Aher bisa menjadi Wagub DKI," tandasnya.

Untuk diketahui, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tidak memenuhi syarat kalau diajukan sebagai calon Wakil Gubernur DKI gantikan Sandi sesuai UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

"Pak Aher sudah 2 kali menjadi Gubernur Jabar, sehingga tidak boleh dicalonkan lagi menjadi Wagub DKI sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf n dan huruf o UU Nomor 10/2016," kata Bahtiar.

Padahal, mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta juga diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada diatur bahwa dalam hal Wakil Gubernur DKI berhenti karena permintaan sendiri, pengisian Wakil Gubernur DKI dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Kemudian, Pasal 176 Ayat (2) diatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur DKI kepada DPRD DKI melalui Gubernur DKI untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Sebelumnya, Sandiaga Uno mengundurkan diri dari jabatan Wakil Gubernur DKI karena maju menjadi bakal calon Wakil Presiden RI mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu Presiden 2019.

Kemudian, muncul nama mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) yang disiapkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menjadi Wakil Gubernur DKI menggantikan Sandi. Bahkan, Aher mundur atau mencabut berkas sebagai calon anggota legislatif dari PKS untuk Pemilu 2019.

Memang, Anies Baswedan-Sandi menang dalam pertarungan Pilkada DKI 2017 diusung oleh dua partai politik yakni Partai Gerindra dan PKS. Sehingga, dua partai tersebut berhak untuk mengusulkan nama pengganti Sandi. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2nThOz8

No comments:

Post a Comment