Pages

Tuesday, August 21, 2018

Arsinu Dukung Fatwa MUI untuk Vaksin MR

INILAHCOM, Jombang - Ketua Pengurus Pusat Arsinu (Asosiasi Rumah Sakit Nahdaltul Ulama) HM Zulfikar As'ad atau Gus Ufik mendukung fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang memunculkan hukum 'dlalurah' terhadap vaksin Measles Rubella (MR).

Namun demikian, Arsinu tetap mendesak pemerintah, dalam hal ini Kemenkes (Kementerian Kesehatan) untuk mengupayakan adanya vaksin yang halal terbaik terbaik untuk anak-anak melalui riset di laboratorium yang sudah teruji.

"Pada dasarnya kita harus senantiasa menjaga diri, keluarga dan ummat Islam khususnya tentang halalan thayyiban dari hal apapun. Terlebih dari apa-apa yg kita konsumsi dan kita masukkan ke dalam tubuh. Baik dalam bentuk makanan, minuman maupun obat-obatan," kata Gus Ufik, Selasa (21/8/2018).

Sebelumnya, vaksin Measles Rubella (MR) yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) dan didistribusikan di Indonesia oleh Biofarma positif mengandung babi dan Human Deploit Cell atau bahan dari organ manusia.

MUI akhirnya melakukan pembahasan dalam Rapat Pleno sejak Jumat (17/8/2018) dan Senin (20/8/2018) terakait hukum vaksin tersebut. Hasilnya, komisi Fatwa MUI memutuskan bahwa Vaksin Measles Rubella (MR) diperbolehkan untuk imunisasi.

Vaksin MR yang merupakan produksi Serum Institute of India (SII) tersebut diperbolehkan sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018. Alasannya, pertama, terdapat kondisi keterpaksaan (dlarurat syariiyah).

Kalau, belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci. Ketiga, ada keterangan ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin halal.

Oleh sebab itu, apabila nantinya telah ada vaksin serupa yang halal dan suci, maka hukum Vaksin MR yang saat ini 'mubah' atau 'diperbolehkan' kembali menjadi 'haram' karena dalam proses pembuatannya mengandung zat haram.[beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2BstkeB

No comments:

Post a Comment