Pages

Monday, August 20, 2018

H-1 Kampanye Batas Pengajuan Ketua TKN ke KPU

INILAHCOM, Jakarta - Ketua KPU Arief Budiman menerima nama-nama anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon Jokowi-Maruf yang disampaikan oleh para sekjen pengusung, Senin (20/8/2018).

Adapun dirinya tak mempersoalkan belum adanya ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf yang disampaikan lewat dokumen tersebut.

"Mereka melengkapi saja struktur tim kampanyenya. Kalau melengkapi, sebenrnya kemarim waktu pendaftaran sudah menyerahkan struktur tim kampanye. Sekarang mereka menyerahkan catatan-catatan perubahan. Pokonya kalau yang kemarin belum dinyatakan batal ya, kemarin dan sekarang jadi satu," ujar Arief di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).

Namun, ia mengatakan jika daftar TKN yang telah diserahkan saat pendaftaran paslon kemarin dikatakan sudah tidak berlaku dan diajukan daftar yang disampaikan saat ini, maka dokumen terbaru yang dianggap berlaku.

Adapun KPU, katanya, memberikan batas waktu kelengkapan daftar TKN, termasuk diajukannya nama ketua tim pada H-1 berlangsungnya kampanya pasangan capres dan cawapres.

"Sebetulnya kalau tim kampanye bisa sampai menjelang masa kampanye. Sekarang saja daftar (TKN) yang berubah banyak. Kan, kemarin datanya masih satu-satu namanya. Kalau ini jauh lebih detail dan komplit. Misalnya, setiap bidang itu sudah ada susunan anggota-anggotanya. Kalau kemarin belum ada," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan KPU tak perlu melakukan verifikasi terhadap daftar nama TKN yang diajukan para parpol pengusung pasangan capres dan cawapres.

"Enggak perlu, Kalau tim kampanye itu yang penting ketika mau melakukan kampanye akan kita lihat apakah orang-orang yang melakukan itu sudah ada dindalam susunan struktur kampanye atau tidak. Konsekuensinya berbeda," ungkapnya.

Ia menambahkan, aturan KPU sudah cukup jelas jika ada anggota tim kampanye yang secara undang-undang tidak memenuhi syarat maka bisa dikenakan sanksi. Untuk itu, KPU tak perlu melakukan verifikasi.

"Dalam Undang-undang ada sanksinya itu bisa terkena pada siapa saja. orang per orang. Bisa juga sanksi dikenakan ke tim kampanye. Jadi, macam-macam itu. Status itu bisa menyebabkan hak dan kewajiban serta kewenangan berbeda setiap orang," tandasnya.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2nRN5T6

No comments:

Post a Comment