Pages

Monday, August 20, 2018

Bacaleg Partai Berkarya Hangus di Satu Dapil

INILAHCOM, Jombang - Bacaleg (bakal calon legislatif) Partai Berkarya di dapil Jombang 2 (Diwek, Jogoroto, Sumobito) hangus. Pasalnya, sebanyak lima bacaleg tersebut tidak bisa memenuhi kuota 30 persen perempuan.

Hal itu menyusul adanya satu bacaleg perempuan yang TMS (tidak memenuhi syarat) akibat tidak bisa memenuhi persyaratan administrasi, yakni ijazah SMA milik yang bersangkutan tidak dilegalisir.

Permasalahan ini mengemuka ketika para pengurus Partai Berkarya Jombang mengadukan hal tersebut ke Bawaslu setempat, Senin (20/8/2018). "Hari ini kita dipanggil untuk mediasi di Bawaslu," kata Ketua DPC Partai Berkarya Jombang Siswo Iryana.

Siswo mengatakan, pencoretan yang dilakukan KPU itu dianggap tidak relevan. Sebab menurutnya, semua persyaratan sudah terpenuhi, termasuk legalisir terhadap ijazah tertinggi yang dimiliki Bacaleg yang bersangkutan, yakni ijazah sarjana.

Dalam mediasi itu, KPU meminta partai yang bersangkutan mengurangi salah satu bacaleg pria. Dengan begitu, keterwakilan perempuan bisa terpenuhi. Hanya saja, masukan tersebut tidak bisa diterima oleh Partai Berkarya. Parpol besutan Tomi Suharto itu tetap ngotot agar KPU meloloskan seluruh bacaleg di dapil 2.

Siswo mengungkapkan, bacaleg bernama Ida Laila sudah melakukan legalisir ijazah terakhir, yakni tingkat sarjana. "Tetapi memang ijazah SMA tidak dilegalisir. Itu yang mengakibatkan satu dapil hangus semua," kata Siswo.

"Kami ditawari agar satu bacaleg laki-laki dikurangi, sehingga tetap bisa masuk. Yakni, awalnya lima kemudian dikurangi dua, sehingga dua laki-laki satu perempuan. Itu bisa masuk, tetapi kami masih pikir-pikir," katanya menambahkan.

Di tempat yang sama, anggota Bawaslu Kabupaten Jombang Udi Maskur menjelaskan, proses mediasi akan dilakukan dalam dua hari. Yakni hari ini dan besok. Jika dalam kurun waktu tersebut, tidak ada titik temu, maka proses akan dilanjutkan dalam tahap ajudikasi atau sidang terbuka selama sepuluh hari.

"Kemudian, akan disampaikan putusan terkait gugatan sengketa tersebut kepada KPU Kabupaten Jombang. Hasil sidang itu adalah keputusan final dan tidak bisa diganggu gugat," ujar Udi.[beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2BrtmDh

No comments:

Post a Comment